Kafarat Zihar dalam Islam, Wajib Tahu Penjelasannya!

Kafarat Zihar dalam Islam, Wajib Tahu Penjelasannya!

Bayarkafarat.com – Menurut Islam, menjaga lisan merupakan perkara yang sangat penting apalagi dalam hubungan rumah tangga. Satu kata yang keluar dalam keadaan emosi bisa membuat lidah tergelincir sehingga jatuh dalam dosa besar dan harus menebusnya dengan kafarat zihar.

Perlu diketahui bahwa perbuatan zihar sangat dilarang dalam Islam karena dapat melukai perasaan seorang istri. Lantas ungkapan seperti apa yang termasuk dalam zihar?

Sebelum itu, kenali dulu pengertian kafarat zihar dalam Islam lengkap dengan dalil Al-Quran.

Pengertian Kafarat Zihar

Kafarat Zihar adalah bentuk denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seorang suami karena telah menyamakan bagian tubuh istrinya dengan perempuan terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan.

Dalam Islam, perbuatan zihar merupakan tindakan sangat tidak pantas untuk dilakukan. Larangan ini tidak lain bertujuan untuk menghargai kedudukan seorang istri agar tidak dibandingkan dengan ibunya.

Allah berfirman dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3 yang artinya,

“Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 3)

Laki-laki yang melakukan zihar kepada istrinya wajib menebus dosa tersebut dengan membayar kafarat sebagai bentuk konsekuensi atas perilakunya. Kafarat yang dimaksud bisa dengan memerdekakan budak ataupun memberi makan kepada fakir miskin.

Ungkapan Zihar

Sama halnya dengan pernyataan talak, ungkapan zihar juga terbagi menjadi dua macam yaitu, sharih dan kinayah.

Pertama, ungkapan sharih adalah ungkapan yang pelafalannya jelas merujuk pada makna zihar seperti, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Jika seorang suami mengatakan hal demikian, maka sudah termasuk menzihar istrinya baik disengaja maupun tanpa adanya niat.

Kedua, ungkapan kinayah adalah sebuah ungkapan yang kemungkinan besar masih mengandung maksud lain untuk menyanjung ataupun memuliakan istrinya, maka hal tersebut tidak dihukumi zihar seperti, “Bagiku kamu seperti ibuku”.

Nah itulah penjelasan singkat mengenai pengertian kafarat zihar dalam Islam sekaligus ungkapan yang termasuk zihar baik dengan niat maupun tidak.

Kafarat zihar bukan hanya tentang menebus dosa, tapi juga menjaga kehormatan, kesucian, serta keberkahan dalam sebuah pernikahan.

Kini pembayaran kafarat jadi lebih mudah melalui bayarkafarat.com, salah satu platform yang diinisiasi oleh Yayasan Alfatihah untuk memudahkan umat muslim yang ingin menunaikan kewajibannya.

Kami dapat memastikan dana yang diberikan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima dan membutuhkan.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Kafarat dan Fidyah, Jangan Sampai Keliru!

Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Ghina Shelda Aprelka