3 Jenis Sumpah dalam Islam, Penjelasan Lengkap Muslim Wajib Tahu!

3 Jenis Sumpah dalam Islam, Penjelasan Lengkap Muslim Wajib Tahu!

Bayarkafarat.com – Sumpah dalam Islam bukan sekedar ucapan biasa sehingga tidak boleh diungkapkan secara sembarangan apalagi dengan menyebut nama Allah SWT. Setiap sumpah memiliki konsekuensi, tanggung jawab moral, bahkan ada yang harus ditebus dengan kafarat apabila dilanggar.

Oleh karenanya, umat Muslim perlu memahami jenis-jenis sumpah agar tidak terjerumus dalam dosa akibat apa yang sudah diucapkan tanpa pertimbangan. Simak baik-baik artikel berikut untuk mengetahui jenis-jenis sumpah dalam Islam.

Jenis Sumpah dalam Islam

1. Sumpah Laghwi

Sumpah laghwi adalah sumpah yang terucap secara spontan tanpa sengaja dengan menyertakan nama Allah, tanpa maksud bersumpah biasanya dalam konteks bercandaan atau karena kebiasaan dalam percakapan sehari-hari.

Contohnya ketika ada orang yang mengucapkan, “Demi Allah, saya tidak beli sarapan tadi pagi”, padahal sebenarnya dia beli sarapan tadi pagi tapi lupa.

Sumpah yang demikian ini tidak dikenai konsekuensi hukuman ataupun kafarat karena dilakukan tanpa adanya niat.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat  225 yang artinya,

 “Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Baca Juga: Mengenal Sumpah dalam Islam, Begini Penjelasan Lengkapnya!

2. Sumpah Mun’aqidah

Sumpah mun’aqidah (sumpah yang mengikat) adalah sumpah yang diucapkan dengan sengaja untuk melakukan maupun meninggalkan sesuatu di masa depan.

Contoh, “Demi Allah, saya akan puasa 3 hari berturut-turut jika lulus ujian”

Apabila sumpah tersebut ternyata dilanggar, maka pelakunya wajib membayar kafarat. Adapun ketentuan membayar sumpah ini yaitu:

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin
  2. Memberi pakaian 10 orang miskin
  3. Memerdekakan seorang budak (opsi ini sudah tidak relevan di zaman sekarang)
  4. Jika ketiga opsi di atas tidak sanggup, maka bisa dengan berpuasa selama 3 hari

3. Sumpah Ghamus

Sumpah ghamus adalah sumpah palsu yang diucapkan untuk menutupi kebohongan atau bahkan mengambil hak orang lain.

Sumpah ini termasuk dalam dosa besar karena mengatasnamakan Allah untuk menutupi kebohongan. Sumpah ghamus tidak cukup ditebus dengan kafarat saja tetapi juga harus dengan taubat nasuha.Contoh sumpah ghamus salah satunya yaitu bersumpah palsu di pengadilan untuk memenangkan suatu perkara.

Nah demikianlah jenis-jenis sumpah dalam Islam beserta konsekuensi hukuman yang harus dilakukan. Mengatakan sumpah bukan untuk mainan semata, tetapi harus benar-benar ada alasan yang jelas.

Oleh karena itu, agar terhindar dari sumpah hendaknya hindari mengatakan sesuatu yang mengarah ke pelafalan sumpah.

Jika Anda terlanjur melakukan sumpah sampai harus membayar kafarat, segera tunaikan kewajibanmu di bayarkafarat.com 

Semoga Allah mengampuni segala kesalahanmu melalui ikhtiar ini, dan menjadikan kita semua orang yang bisa menjaga lisan dengan baik dimanapun dan kapanpun.

Baca Juga: 12.952 Amanah dari Program Fidyah dan Kafarat Berhasil Tersalurkan Selama Bulan Oktober 2025

Penulis: Hilda Asani Mustika