Bayarkafarat.com – Zihar merupakan ungkapan terlarang dalam sebuah ikatan pernikahan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Jika lidah terlontar mengucapkan zihar, maka konsekuensinya harus membayar kafarat zihar.
Ketentuan mengenai kafarat telah ditentukan dalam Islam termasuk bentuk penebusannya. Nah untuk mengetahui cara bayar kafarat zihar simak baik-baik artikel ini!
Sekilas Tentang Zihar
Zihar berasal dari bahasa Arab zhahr yang artinya punggung. Zihar adalah ungkapan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibu ataupun saudara perempuannya. Ucapan tersebut misalnya, “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.”
Pada umumnya ungkapan zihar dilakukan oleh suami kepada istrinya, sehingga yang dikenai kewajiban untuk membayar kafarat adalah suami. Apabila dalam sebuah kasus seorang istri yang mengucapkan hal demikian, maka bukan bagian dari zihar.
Cara Bayar Kafarat Zihar
1. Memerdekakan Budak
Kafarat zihar dapat dibayarkan dengan memerdekakan budak yang beragama Islam. Syekh Khathib Asy-Syurbini dalam karyanya yang berjudul Mugnil Muhtaj menyebutkan bahwa jika yang dimerdekakan budak non-muslim maka kafaratnya tidak sah.
2. Berpuasa Selama 60 Hari Berturut-turut
Apabila tidak mampu untuk memerdekakan budak maka boleh ke opsi selanjutnya yaitu dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terputus.
Dianggap tidak sah ketika terlewatkan meski hanya satu kali tanpa adanya udzur syar’I, jika tidak mampu untuk melaksanakan puasa maka boleh diganti dengan pilihan lain. Akan tetapi, harus dengan alasan yang jelas misal, sakit yang tidak bisa disembuhkan, sudah tua renta, atau hal lainnya.
3. Memberi Makan 60 Fakir Miskin
Adapun pilihan terakhir yang dapat dilakukan yaitu dengan memberi makan 60 fakir miskin dengan ketentuan beragama Islam dan bukan bagian dari Bani Hasyim maupun Bani Muthalib.
Cara Membayar Kafarat Zihar Online
Di era yang serba canggih sekarang ini, pembayaran kafarat bisa ditunaikan dengan mudah secara online melalui bayarkafarat.com. Platform yang dinisiasi oleh Yayasan Alfatihah untuk memudahkan umat muslim yang ingin menyalurkan kewajibannya.
Tak perlu khawatir, dana yang Anda titipkan akan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya dan membutuhkan seperti, fakir miskin.
Itulah pembahasan lengkap mengenai cara bayar kafarat zihar dan pembayarannya secara online. Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa cara menunaikan kafarat zihar dapat dilakukan dengan tiga pilihan yaitu, memerdekakan budak, berpuasa, ataupun memberi makan 60 fakir miskin sesuai kemampuan masing-masing. Wallahu A’lam
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari





