Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kata asalnya kafarat yang artinya menutupi sesuatu, diharapkan dengan membayar kafarat maka dosa sebelumnya bisa terhapus. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
Memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa
Memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari
Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15,000) = Rp. 900,000
(Saya niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat karena Allah ta'ala).
Boleh, diniatkan untuk menunaikan kafarat atas dosa yang dikerjakan secara bertahap dengan catatan komitmen untuk melunasi.
Kafarat yang ditunaikan akan didistribusikan secara bergantian kepada anak yatim binaan Yayasan Alfatihah setiap hari jumat, untuk progresnya akan selalu di update melalui live report.
Insya Allah penerima manfaat dari Nasi Kafarat di Alfatihah sudah sesuai dengan Syariat.
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf