Pernah Jima’ di Bulan Ramadhan dan Belum Menebusnya?

Tunaikan Kafarat Jima’ Sekarang, Insya Allah Hati Jadi Tenang

Apa itu Kafarat?

Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kata asalnya kafarat yang artinya menutupi sesuatu, diharapkan dengan membayar kafarat maka dosa sebelumnya bisa terhapus. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja)

Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut

Kafarat Melanggar Sumpah

Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut

Kafarat Zihar

Memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin

Kafarat membunuh hewan buruan saat Ihram

Mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa

Kafarat berhubungan suami-istri di siang hari saat Ramadhan

Memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin

Kafarat Ila’

Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari

Yuk Hitung Kafaratmu Disini!

Kalkulator Fidyah

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15,000) = Rp. 900,000

Mengapa Bayar Kafarat di bayarkafarat.com?

  1. Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya. Didukung dengan Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
  2. Pengelolaan yang transparan dan selalu up-to-date (Bisa akses laporan spreadsheet kumulatif Kafarat).
  3. Mendapatkan laporan dokumentasi implementasi Kafarat
  4. Mendapatkan e-book kumpulan doa.
  5. Penerima manfaat tepat sasaran, karena memiliki SOP dan ketentuan yang ketat.

Niat Bayar Kafarat Jima

نَوَيْتُ إِطْعَامُ الْمَسَاكِيْنِ لِكَفَّارَةِ جِمَاعٍ لِلَّهِ تَعَالَى

(Saya niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat jima’ karena Allah ta'ala).

Kemana Kafaratmu di Distribusikan?

Jangan Tunda Lagi!

Segera Tunaikan Kafarat Jima’ Sekarang

Tebus Dosamu dengan Kebaikan

F.A.Q

Insya Allah pendistribusian akan dilakukan setiap hari jumat kepada anak yatim dan dhuafa.

Kafarat yang dibayarkan sesuai dengan jenis kafarat yang dilakukan karena setiap kafarat berbeda nominalnya.

Boleh ditunaikan salah satunya, boleh juga keduanya.

Setiap pendistribusian nasi kafarat akan ada live progres distribusi yang akan dikirimkan by story whatsApp. Bapak/Ibu bisa memantau progresnya dari sana.

Bayarkafarat.com adalah salah satu program Yayasan Alfatihah yang merupakan sebuah lembaga professional yang berlokasi di Kota Semarang

Selengkapnya
Disclaimer

This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.

© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf