Segera Bayar Kafarat Sebelum Terlambat!

Setiap Dosa Punya Jalan Kembali, Tunaikan Kafarat Bersama Alfatihah Solusi Taubat dengan Mudah dan Amanah

Di bulan Ramadhan, setiap kesalahan layak ditebus dengan amal terbaik. Bersama Yayasan Alfatihah, Anda bisa menunaikan Kafarat dengan mudah, cepat, dan amanah, disalurkan kepada penerima manfaat yang sah sesuai tuntunan syariat.

Bagaimana Cara Menghitung Kafarat?

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja)

memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut

Kafarat Melanggar Sumpah

memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut

Kafarat Zihar

memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin

Kafarat membunuh hewan buruan saat Ihram

mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa

Kafarat berhubungan suami-istri di siang hari saat Ramadhan

memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin

Kafarat Ila’

memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari

Yuk Hitung Kafaratmu Disini!

Cara Membayar Kafarat dengan Uang​

Contoh: Kafarat Jima’ 2x

Jika Satu kali makan dihitung dengan Rp. 15.000, Maka 60 x Rp15.000 = Rp. 900.000 x 2 = Rp1.800.000 

Jadi Denda Kafarat Jima’ yang harus dibayarkan adalah Rp1.800.000

Kalkulator Fidyah

Keutamaan Menunaikan Kafarat


Menggugurkan Dosa
Menggugurkan Dosa
Langkah Nyata Meraih Ampunan
Langkah Nyata
Meraih Ampunan
Menjalankan Syariat
Menjalankan Syariat
Membahagiakan Dhuafa
Membahagiakan Dhuafa
Kafarat Telah Tersalurkan
0 ++ Porsi
Kafarat Telah Tersalurkan
0 ++ Porsi

Mengapa Bayar Kafarat di bayarkafarat.com?

  1. Pengelolaan yang transparan dan selalu up-to-date (Bisa akses laporan spreadsheet kumulatif Kafarat).
  2. Mendapatkan laporan dokumentasi implementasi Kafarat
  3. Mendapatkan e-book kumpulan doa.
  4. Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya. 
  5. Donatur dapat mengakses update jumlah donatur yang sudah bergabung di seluruh program Alfatihah

Niat Bayar Kafarat Jima

نَوَيْتُ إِطْعَامُ الْمَسَاكِيْنِ لِكَفَّارَةِ جِمَاعٍ لِلَّهِ تَعَالَى

(Saya niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat jima’ karena Allah ta'ala).

Dokumentasi Penerima Manfaat

Tunaikan Kafarat Tanpa Ragu, Melalui Yayasan Alfatihah,

Setiap penyaluran dikelola dengan sistem yang terpercaya, dan disampaikan langsung kepada penerima manfaat yang sah.

F.A.Q

Boleh, diniatkan untuk menunaikan kafarat atas dosa yang dikerjakan secara bertahap dengan catatan komitmen untuk melunasi.

Kafarat yang ditunaikan akan didistribusikan secara bergantian kepada anak yatim binaan Yayasan Alfatihah setiap hari jumat, untuk progresnya akan selalu di update melalui live report.

Insya Allah penerima manfaat dari Nasi Kafarat di Alfatihah sudah sesuai dengan Syariat.

Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115.

Bayarkafarat.com adalah salah satu program Yayasan Alfatihah yang merupakan sebuah lembaga professional yang berlokasi di Kota Semarang

Selengkapnya
Disclaimer

This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.

© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf