Setiap Kesalahan Masih Bisa Ditebus, Allah Selalu Membuka Kesempatan Taubat bagi hamba-Nya.
Kafarat adalah tebusan yang diwajibkan dalam Islam sebagai bentuk penyucian diri atas dosa atau pelanggaran tertentu. Salah satu bentuk kafarat yang paling berat adalah kafarat jima’, yaitu kafarat bagi suami-istri yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Melalui program kafarat Yayasan Alfatihah, kamu dapat menunaikan kewajiban membayar kafarat ini dengan mudah dan sesuai syariat.
Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
Memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa
Memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari
Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15,000) = Rp. 900,000
(Saya niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat jima’ karena Allah ta'ala).












Insya Allah pendistribusian akan dilakukan setiap hari jumat kepada anak yatim dan dhuafa.
Kafarat dihitung berdasarkan jenis kafarat yang ingin ditunaikan. Bapak/Ibu bisa menghubungi admin untuk dibantu hitungkan jumlah kafarat yang harus dibayarkan.
Insya Allah penerima manfaat dari Nasi Kafarat di Alfatihah sudah sesuai dengan Syariat.
Setiap pendistribusian nasi kafarat akan ada live progres distribusi yang akan dikirimkan by story whatsApp.
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf