Pernah Jima’ di Siang Hari Bulan Ramadhan?

Segera Taubat dan Tunaikan Kafarat

Apa itu Kafarat?

Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kata asalnya kafarat yang artinya menutupi sesuatu, diharapkan dengan membayar kafarat maka dosa sebelumnya bisa terhapus. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja)

Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut

Kafarat Melanggar Sumpah

Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut

Kafarat Zihar

Memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin

Kafarat membunuh hewan buruan saat Ihram

Mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa

Kafarat berhubungan suami-istri di siang hari saat Ramadhan

Memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin

Kafarat Ila’

Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari

Yuk Hitung Kafaratmu Disini!

Kalkulator Fidyah

Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15,000) = Rp. 900,000

Keutamaan Menunaikan Kafarat

Niat Bayar Kafarat

نَوَيْتُ إِطْعَامُ الْمَسَاكِيْنِ لِكَفَّارَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

(Saya niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat karena Allah ta'ala).

Mengapa Bayar Kafarat di bayarkafarat.com?

  1. Pengelolaan yang transparan dan selalu up-to-date.
  2. Mendapatkan laporan dokumentasi implementasi Kafarat.
  3. Mendapatkan e-book kumpulan doa.
  4. Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya.
  5. Donatur dapat mengakses update jumlah donatur yang sudah bergabung di seluruh program Alfatihah

Kemana Kafaratmu di Distribusikan?

Taubat Tanpa Kafarat Belum Sempurna

Tunaikan Kafarat Jima’ Segera, Agar Hidup Penuh Berkah dan Bahagia

F.A.Q

Boleh, diniatkan untuk menunaikan kafarat atas dosa yang dikerjakan secara bertahap dengan catatan komitmen untuk melunasi.

Kafarat yang ditunaikan akan didistribusikan secara bergantian kepada anak yatim binaan Yayasan Alfatihah setiap hari jumat, untuk progresnya akan selalu di update melalui live report.

Insya Allah penerima manfaat dari Nasi Kafarat di Alfatihah sudah sesuai dengan Syariat.

Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115

Bayarkafarat.com adalah salah satu program Yayasan Alfatihah yang merupakan sebuah lembaga professional yang berlokasi di Kota Semarang

Selengkapnya
Disclaimer

This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.

© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf