Kafarat adalah tebusan dosa atas pelanggaran tertentu, seperti melanggar puasa Ramadhan, atau melakukan sumpah palsu atas nama Allah. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kewajiban ini ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin atau bentuk lain sesuai syariat. Program kafarat ini dikelola oleh Yayasan Alfatihah untuk menjembatani kaum muslim yang ingin menunaikan kewajibannya membayar kafarat.





Kafarat yang dibayarkan sesuai dengan jenis kafarat yang dilakukan karena setiap kafara berbeda nominalnya.
Boleh ditunaikan salah satunya, boleh juga keduanya.
Insya Allah penerima manfaat dari Nasi Kafarat di Alfatihah sudah sesuai dengan Syariat.
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115.
MANDIRI 1360002220603
BNI 0801375141
BSI 8194510240
Semua rekening atas nama RUMAH TAHFIDZH ALFATIHAH
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf