Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kata asalnya kafarat yang artinya menutupi sesuatu, diharapkan dengan membayar kafarat maka dosa sebelumnya bisa terhapus. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud (Rp. 15,000) = Rp. 900,000





This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
© 2025 bayakafarat.com | Support By Web Dev Alf