Anda Pernah Melanggar Sumpah? Atau Melakukan Jima’ di Bulan Ramadhan?
Segera Tunaikan Kafarat di bayarkafarat.com, Jalan Mudah untuk Meraih Ampunan
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Hal ini sesuai dengan kata asalnya kafara yang artinya menutupi sesuatu, diharapkan dengan membayar kafarat maka dosa sebelumnya bisa terhapus. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Keutamaan Program
- Menjalankan aturan dan syariat Islam
- Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
- Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Membahagiakan kaum fakir dan miskin
Kafarat Yang Wajib Dibayarkan
1. Kafarat Melanggar Sumpah
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut (QS. Al-Maidah:89)
2. Kafarat Berhubungan Suami-Istri di Siang Hari Saat Ramadhan (Kafarat Jima’):
Memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin (QS. An-Nisa: 92)
3. Kafarat Zihar:
Memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin (QS. Al-Mujadilah:3-4)
4. Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja):
Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut.
5. Kafarat Ila’:
Memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari.
6. Kafarat Membunuh Hewan Buruan Saat Ihram:
Mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa.
Jika kita sudah terlanjur melakukan dosa tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera bertaubat. Taubat harus dilakukan dengan sepenuh hati, disertai penyesalan yang mendalam, serta tekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Setelah itu, kewajiban berikutnya adalah membayar kafarat.
Cara Membayar Kafarat
Menurut mazhab Syafi’i, kafarat dibayarkan dengan memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang menerima 1 mud makanan pokok (misalnya beras), yang setara dengan kurang lebih 750 gram. Dengan demikian, total beras yang perlu disediakan sekitar 45 kilogram.
Apabila memberi makanan pokok terasa sulit atau menyulitkan, mazhab Hanafi membolehkan kafarat dibayar dalam bentuk uang tunai.
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?
Cara Perhitungan Kafarat?
Contoh: Jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka perhitungannya yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000) = Rp600.000,00
Mud: kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp15.000 jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp600.000
Segera Tunaikan Kafarat dan Raih Ampunan dari Allah SWT Melalui Donasi Di Bawah ini
Mengapa Harus Bayar Kafarat di Bayarkafarat.com?
- Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
- Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua
- Penyaluran Makanan untuk dhuafa dilakukan setiap hari Jumat
- Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
- Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
Dokumentasi Distribusi Kafarat





Bersihkan Dosa Dengan Berbagi Kepada Sesama
Tunaikan Kafarat Anda Sekarang di Bayarkafarat.com